6 Jembatan Paling Romantis di Dunia

Tahukah Anda bahwa di dunia ini terdapat berbagai jembatan cinta? Jembatan-jembatan ini bukan hanya dilewati dan disukai oleh banyak pasangan yang sedang kasmaran, namun bisa menjadi saksi bisu kisah cinta dua hati yang terikat. 

Penasaran kan dengan bentuk dari Jembatan Cinta Ini? Mari kita simak ulasannya berikut ini.

1. Strong Russian Commitment - Tallin, Estonia  


   
Sebuah jembatan yang nampak biasa, namun terkenal punya sejarah unik, ada di Estonia. Jembatan ini kelihatan biasa, namun bila melihat pinggirannya, akan membuat kita bertanya-tanya. Rupanya ada sebuah tradisi unik di Estonia.

Bagi pasangan di sana yang menikah, para pengantin harus membeli gembok dan menuliskan nama mereka di atasnya. Kemudian gembok itu akan dikunci di pinggiran jembatan dan kuncinya dibuang ke aliran sungai. Dengan demikian, kisah cinta mereka akan terikat selamanya.


2. Unbreakable Bonds - Florence, Italia



Jembatan lain yang tak kalah romantis terletak di Italia. Jembatan ini memang memberikan pemandangan indah bagi pasangan yang melewati jembatan itu. Dan di tempat itulah banyak pasangan mengikat janji dan cinta mereka dengan gembok di pinggiran jembatan. Wah, bayangkan romantisnya mengikat tali kasih dengan pemandangan kolosal ala Italia yang romantis.


3. All Red, All Heart - Penglai, Shandong, China



Aiiih, lucunya hati-hati berwarna merah ini. Rupanya ini adalah gembok-gembok cinta yang dipasang di pinggiran jembatan cinta di Penglai. Bukan hanya penduduk lokal, namun juga turis. Menurut tradisi China, saat pasangan menikah, mereka akan memasang gembok di rantai jembatan dan membuang kuncinya ke sungai sebagai lambang keabadian cinta.


4. Jembatan Tumski di Wroclaw Polandia



Ini merupakan jembatan yang dibangun pada tahun 1889 untuk menghubungkan dua kota. Namun ternyata jembatan ini juga bisa menjadi tempat untuk menyambungkan dan mengunci dua hati yang bertaut. Bagi siapa saja yang melewatinya, akan merasa bahagia melihat gembok-gembok penuh makna lambang cinta sejati dan abadi bertengger di pinggirannya.


 
5. Yunagi no Hashi - Jepang
   


Jepang juga punya jembatan cinta yang mengabadikan momen romantis para pasangan. Ini adalah sebuah jembatan istimewa bernama Yunagi no Hasih yang terbentang 120 meter dan terbuat dari kayu. 



Mitosnya, bila Anda dan pasangan memasang gembok di sana, maka cinta Anda akan berlangsung selamanya hingga happy ending. Banyak orang yang mempercayai itu dan mereka memasang gembok mereka sambil menikmati indahnya sunset terbesar dunia di sore hari. 

6. Love In The Rhine - Cologne, Jerman


Anda akan melihat banyak sekali gembok warna-warni yang bertengger di jembatan kereta api Jerman ini. Memang terdapat sebuah mitos yang mengatakan bahwa bila Anda mengabadikan cinta Anda dengan pasangan dengan gembok di jembatan tersebut, maka Anda akan merasakan indahnya cinta abadi.

Pembahasan Kisi-Kisi Ujian Semester PKn


1. Pengertian hubungan internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.

2. Faktor yang menentukan proses Hubungan internasional
1) Kekuatan Nasional (National Power),
2) Jumlah Penduduk,
3) Sumber Daya, dan
4) Letak Geografis


3. Asas kebangsaaan dalam hubungan internasional
.: Asas Teritorial
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
.: Asas Kebangsaan
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
.: Asas Kepentingan Umum
asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.


4. Klasifikasi Perjanjian internasional menurut fungsinya
Klasifikasi Menurut Fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties ).
b. Perjanjian yang bersifat khusus ( treaty contract ).

5. Pengertian traktat
Traktat (treaty) adalah suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.

6. Tahap-tahap permbuatan perjanjian internasional
1) Tahap Perundingan (negotiation)
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.

2) Tahap Penandatangan (signature)
Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.

3) Tahap Ratifikasi (ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.


7. Dasar pertimbangan perlunya ratifikasi perjanjian internasional
pasal 2 Konvensi Wina 1969

8. fungsi perwakilan diplomatik
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di
dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
9 perngertian hak ekstra teritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera, lambang negara, surat surat dan dokumen bebas sensor, dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.

10. perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler
1) Perwakilan Diplomatik :
- Tugasnya dalam bidang politik
- Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
- Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
- Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
- Memiliki daerah Ekstrateritorial
- Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
- Hak immunitasnya penuh
* Mulai berlakunya : Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
* Berakhirnya : 
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)

2) Perwakilan Konsuler :
- Tugasnya dalam bidang non politik
- Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
- Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
- Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
- Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
- Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
- Hak imunitasnya sebagian
* Mulai berlakunya : Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
* Berakhirnya : 1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)


11. Yang harus diperhatikan oleh korps diplomatik dan konsuler dalam melaksanakan tugas

12. tujuan organisasi PBB
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2) Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan persamaan derajat dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri Negara masing-masing
3) Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha/kegaiatan untuk mewujudkan tujuan bersama
13. Manfaat kerjasama ASEAN bagi bangsa Indonesia
14. Tujuan didirikan nya gerakan Non-Blok
Tujuan Gerakan Non Blok - Gerakan Non Blok mempunyai tujuan, antara lain:
1) meredakan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan dua blok adidaya yang bersengketa;
2) mengusahakan terciptanya suasana dunia yang aman dan damai;
3) mengusahakan terwujudnya hubungan antarbangsa secara demokratis;
4) menentang kolonialisme, politik apartheid, dan rasialisme;
5) memperjuangkan kebebasan dalam bidang ekonomi dan kerja sama atas dasar persamaan derajat;
6) meningkatkan solidaritas di antara negara-negara anggota Gerakan Non Blok;
7) menggalang kerja sama antara negara berkembang dan negara maju menuju terciptanya tata ekonomi dunia baru.

15. pengertian sistem hukum internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara.
16. Pengertian hukum internasional menurut salah seorang pakar
Arti Hukum Internasional menurut ahli yaitu :
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

17. Hukum internasional menurut bangsa romawi
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

18. Pengertian hukum public internasional
Hukum Publik Internasional: keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata

19. Hakekat hukum internasional

20. Yang di maksud dengan subjek hukum internasional
Subjek hukum internasional adalah diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. 

21. Maksud dari doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya.


22. Penyebab timbulnya sengketa internasional dari segi politik
23. penyelesaian sengketa internasional secara damai diluar pengadilan

24. Yang di maksud dengan Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

25. Penyelesaian sengketa internasional dengan kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan
negara yang memblokade.

26. Ratiffikasi yang biasa dilakukan dalam Hukum Internasional


27. Urutan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional
· Mekanisme Normal ·
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
- Para pihak mencapai kesepakatan
- Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.


· Mekanisme Khusus ·
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.

28. Pengertian fakta atau apa yang dimaksud dengan facta sun ser panda

29. Akibat suatu negara menolak keputusan Mahkamah Internasional
30. Penyelesaian Pulau sipadan dan ligitan
Setelah mengalami perdebatan yang sengit, akhirnya kedua Negara tersebut bersepakat untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional. Di mana berdasarkan fakta-fakta yang diajukan oleh kedua belah pihak membuktikan fakta-faktanya sehingga akhirnya Malaysialah yang mampu membuktikan bahwa secara administrasi Malaysia sudah menduduki pulau tersebut.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu). Di pihak yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
Sesuai dengan kesekapatan antara Indonesia-Malaysia tidak ada banding setelah keputusan ini. Sebab, keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat. Tentang tindak lanjut pasca keputusan MI, menteri menyatakan, langkah pertama yang diambil adalah merumuskan batas-batas negara dengan negara-negara terdekat. Untuk Sipadan-Ligitan akan ditarik batas laut wilayah sejauh 12 mil dari lingkungan dua pulau tersebut.

Kisi-Kisi Ujian Semester PKn



1. Pengertian hubungan internasional
2. Faktor yang menentukan proses Hubungan internasional
3. Asas kebangsaaan dalam hubungan internasional
4. Klasifikasi Perjanjian internasionalmenurut fungsinya
5. Pengertian traktat
6. Tahap-tahap permbuatan perjanjian internasional
7. Dasar pertimbangan perlunya ratifikasi perjanjian internasional
8. fungsi perwakilan diplomatik
9 perngertian hak ekstra teritorial
10. perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler
11. Yang harus diperhatikan oleh korps diplomatik dan konsuler dalam melaksanakan tugas
12. tujuan organisasi Pbb
13. Manfaat kerjasama ASEAN bagi bangsa Indonesia
14. Tujuan didirikan nya gerakan Non-Blok
15. pengertian sistem hukum internasional
16. pengertian hukum internasional menurut salah seorang pakar
17. Hukum internasional menurut bangsa romawi
18. Pengertian hukum public internasional
19. Hakekat hukum internasional
20. Yang di maksud dengan subjek hukum internasional
21. Maksud dari doktrin
22. Penyebab timbulnya sengketa internasional dari segi politik
23. penyelesaian sengketa internasional secara damai diluar pengadilan
24. Yang di maksud dengan Harbit Race
25. Penyelesaian sengketa internasional dengan kekerasan
26. Ratiffikasi yang biasa dilakukan dalam Hukum Internasional
27. Urutan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional
28. Pengertian fakta atau apa yang dimaksud dengan facta sun ser panda
29. Akibat suatu negara menolak keputusan Mahkamah Internasional
30. Penyelesaian Pulau sipadan dan ligitan

source : Aldo Bonggal

Kisi-Kisi Ujian Semester TIK

  1. Fungsi IF (Logika)
  2. Tampilan lembar kerja Excel 2007
  3. Fungsi VLOOKUP dan HLOOKUP
  4. Kelompok Ribbon pada menu lembar kerja Excel 2007
  5. Fungsi text
  6. Fungsi statistik
  7. Fungsi matematika
  8. Membuat dan mengubah grafik (chart)
  9. Format Cell
  10. Cara mengatur Page Setup pada saat mencetak Worksheet
source : Ade Rahmah
Update Score
Pertandingan
Sepakbola
Disini!
Share