Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan
negara yang memblokade.
26. Ratiffikasi yang biasa dilakukan dalam Hukum Internasional